Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mendesak pemerintah segera membentuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.
Ia menilai keterlambatan lebih dari dua dekade ini bertentangan dengan amanah undang-undang dan merugikan buruh maupun pengusaha di daerah industri terbesar se-Asia Tenggara itu.
PHI di Kabupaten Bekasi adalah perintah Undang-Undang, tetapi sudah 21 tahun tidak kunjung terealisasi, ujar Nyumarno pada Minggu (28/9/2025).
Ia yang lahir dari kalangan buruh ini menilai keterlambatan ini sangat merugikan para buruh dan pelaku usaha di di Kabupaten Bekasi yang membutuhkan akses peradilan khusus ketenagakerjaan secara cepat dan terjangkau.