Manado, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengharapkan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 harus ditaati oleh pelaku usaha di daerah tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan resmi nominal Upah Minimum Provinsi Sulut 2020. Adapun besaran UMP 2020 yaitu Rp3.310.723, kata Olly di Manado, Jumat (1/11).
Baca:Daerah Harus PatuhiUpahBuruh yang Ditetapkan Pusat
Dia mengatakan jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari jumlah UMP 2019 sebesar Rp3.051.076.