Olly Harapkan Pelaku Usaha Patuhi UMP 2020

Adapun besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yaitu Rp3.310.723
Jum'at, 01 November 2019 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Manado, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengharapkan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 harus ditaati oleh pelaku usaha di daerah tersebut.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan resmi nominal Upah Minimum Provinsi Sulut 2020. Adapun besaran UMP 2020 yaitu Rp3.310.723, kata Olly di Manado, Jumat (1/11).

Baca:Daerah Harus PatuhiUpahBuruh yang Ditetapkan Pusat

Dia mengatakan jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari jumlah UMP 2019 sebesar Rp3.051.076.

Baca juga :