Manado, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019mempertimbangkan banyak aspek.
Kita mempertimbangkan usulan dewan pengupahan, selain itu ada peraturan-peraturan yang menjadi rujukan, itu diperhatikan sebelum ditetapkan dalam bentuk peraturan gubernur, katanya di Manado, Minggu (4/11).
Dia mencontohkan, sebelum ditetapkan besaran UMP, pemerintah memperhatikan usulan dewan pengupahan yang di dalamnya berasal dari unsur akademisi, instansi teknis seperti dinas tenaga kerja, dinas perindustrian dan perdagangan serta badan perencanaan pembangunan daerah.
Baca:PDI Perjuangan Kota Manado Bidik 11 Kursi DPRD
Selain itu, Kamar Dagang dan Industri, pengusaha hotel dan restoran, Apindo, wadah buruh seperti SBSI, KSBSI, KSPSI serta organisasi buruh lainnya.