Otoritas Independen Syarat Mutlak Lindungi Data Pribadi WNI

“Jika pengendali data juga menjadi yang mengawasi atau hakimnya, potensi konflik kepentingan sangat besar".
Kamis, 29 Juli 2021 10:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi Panja Komisi I DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, mengatakan keberadaan lembaga independen untuk mengawasi perlindungan data pribadi seluruh warga negara adalah syarat mutlak untuk melindungi data warga secara memadai.

Baca:Soal Tudingan ICW, Ribka Tjiptaning: Kerja Saja Buat Rakyat!

Tanpa independensi, lanjutnya, lembaga manapun tidak akan mampu mewujudkan cita-cita bersama menegakkan kedaulatan data warga negara di tingkat nasional dan internasional.

Kalau kita sepakat ingin melindungi data pribadi seluruh warga negara tanpa terkecuali, konskuesinya adalah harus ada lembaga otoritas independen, kata Irine, terkait Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), di Jakarta, Rabu (28/7).

Menurut Irine, lembaga non-independen di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak akan mampu mewujudkan kedaulatan data warga negara. Sebab, Kominfo adalah bagian dari pemerintah yang juga merupakan pengendali data pribadi warga.

Baca juga :