Pacul: Hakim Konstitusi Aswanto Layak Diganti

Pacul: DPR menerima surat konfirmasi dari MK sebelum legislatif mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah melalui rapat paripurna.
Sabtu, 01 Oktober 2022 21:38 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Pacul menegaskan legislatif punya dasar sebelum mencopot Aswanto sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pacul menyebut DPR menerima surat konfirmasi dari MK sebelum legislatif mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah melalui rapat paripurna. Diketahui, surat itu berisi tentang konformasi status Aswanto yang terpilih sebagai hakim MK atas usulan DPR RI.

Baca:Jelang Pemilu 2024, Hasanuddin: Waspadai Politik Identitas

Nah, DPR anggap konfirmasi ini kami jawab saja dengan kami mau ganti orang, kata legislator fraksi PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

Pacul beranggapan DPR sebagai pengusul Aswanto memiliki hak mencopot hakim konstitusi usulan dari legislatif tanpa melihat masa bakti.

Baca juga :