Ikuti Kami

Pacul: Hakim Konstitusi Aswanto Layak Diganti

Pacul: DPR menerima surat konfirmasi dari MK sebelum legislatif mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah melalui rapat paripurna.

Pacul: Hakim Konstitusi Aswanto Layak Diganti
Ilustrasi. Aswanto.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Pacul menegaskan legislatif punya dasar sebelum mencopot Aswanto sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pacul menyebut DPR menerima surat konfirmasi dari MK sebelum legislatif mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah melalui rapat paripurna. Diketahui, surat itu berisi tentang konformasi status Aswanto yang terpilih sebagai hakim MK atas usulan DPR RI. 

Baca: Jelang Pemilu 2024, Hasanuddin: Waspadai Politik Identitas

"Nah, DPR anggap konfirmasi ini kami jawab saja dengan kami mau ganti orang," kata legislator fraksi PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9). 

Pacul beranggapan DPR sebagai pengusul Aswanto memiliki hak mencopot hakim konstitusi usulan dari legislatif tanpa melihat masa bakti. 

"Tidak ada periode, ya, sudah," kata legislator Daerah Pemilihan IV Jawa Tengah itu. 

Pacul mengatakan DPR tentu kecewa terhadap kinerja Aswanto semasa menjabat hakim MK. Terlebih, beberapa hasil legislasi oleh DPR banyak dianulir oleh MK saat Aswanto menjabat sebagai hakim.

"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner, kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner, ya, bagaimana, begitu, lo. Kan, kami dibikin susah," ujar Pacul. 

Diketahui, DPR sebelumnya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9). 

Adapun, rapat itu memutuskan tidak memperpanjang masa dinas Aswanto sebagai Hakim Konstitusi dan digantikan Guntur Hamzah. Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie memprotes langkah DPR yang mencopot Aswanto sebagai hakim MK. 

Baca: Masinton: Gerakan Rumah Ganjar Bukan Urusan Partai

Menurut pria bergelar profesor itu, tindakan DPR yang mencopot Aswanto dan digantikan Guntur tidak sah dan melanggar aturan. 

"Tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," kata Jimly saat dihubungi, Jumat. Mantan Ketua MK itu menyarankan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Keppres menindaklanjuti hasil rapat paripurna berupa pemecatan terhadap Aswanto. "Presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Keppres pemberhentian Hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya," kata Jimly.

Quote