Paul Mei Anton Minta Pemko Medan Belajar Pengurusan PBG ke Deliserdang dan Tebingtinggi

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR, Dinas SDABMBK (PU).
Sabtu, 24 Mei 2025 04:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) untuk belajar ke Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR, Dinas SDABMBK (PU), Dinas Perizinan Satu Atap dan Satpol PP terkait dengan persoalan bangunan tanpa PBG di Kota Medan, Senin (19/5/2025).

Banyak bangunan yang belum ada PBG tapi bangunan selesai tanpa ada penindakan. Padahal dalam mengurus PBG ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk menambah pemasukan Pemko Medan. Tetapi bangunan sudah selesai, PBG tidak terbit, itu merugikan Pemko Medan sendiri, kata Paul, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu memberikan kritikan tegas kepada Pemko Medan agar mencontoh sistem pelayanan pengurusan PBG di daerah sekitar.

Ya, silahkan saja Pemko Medan belajar pengurusan PBG ke Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi cukup gampang mengurusnya mudah dan cepat. Cobalah Pemko Medan melalui DPKP studi banding di kedua daerah itu, tidak usah jauh-jauh ke Bandung atau Jakarta, di kabupaten terdekat kita juga bisa, jelasnya.

Baca juga :