Ikuti Kami

Paul Mei Anton Minta Pemko Medan Belajar Pengurusan PBG ke Deliserdang dan Tebingtinggi

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR, Dinas SDABMBK (PU).

Paul Mei Anton Minta Pemko Medan Belajar Pengurusan PBG ke Deliserdang dan Tebingtinggi

Jakarta, Gesuri.id – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) untuk belajar ke Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR, Dinas SDABMBK (PU), Dinas Perizinan Satu Atap dan Satpol PP terkait dengan persoalan bangunan tanpa PBG di Kota Medan, Senin (19/5/2025).

"Banyak bangunan yang belum ada PBG tapi bangunan selesai tanpa ada penindakan. Padahal dalam mengurus PBG ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk menambah pemasukan Pemko Medan. Tetapi bangunan sudah selesai, PBG tidak terbit, itu merugikan Pemko Medan sendiri," kata Paul, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu memberikan kritikan tegas kepada Pemko Medan agar mencontoh sistem pelayanan pengurusan PBG di daerah sekitar.

"Ya, silahkan saja Pemko Medan belajar pengurusan PBG ke Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi cukup gampang mengurusnya mudah dan cepat. Cobalah Pemko Medan melalui DPKP studi banding di kedua daerah itu, tidak usah jauh-jauh ke Bandung atau Jakarta, di kabupaten terdekat kita juga bisa," jelasnya.

"Jadi kami minta saudara Walikota Medan Rico Waas dapat mempercepat pengurusan PBG Kota Medan. Jangan selalu menimbulkan permasalahan untuk persoalan PBG ini," sambungnya.

Senada dengan Paul, anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri juga menyuarakan harapan agar sistem manajemen di Dinas PKPCKTR dapat berubah menjadi lebih baik.

"Kami harap ke depan, mohonlah berubah sistem manajemen di Dinas PKPCKTR," ujar Lela, sapaan akrab Lailatul Badri.

Lela menyoroti kerugian yang dialami masyarakat akibat rumitnya pengurusan PBG dan tingginya biaya konsultan.

"Karena dinas ini selalu mempersulit untuk pengurusan PBG, belum lagi biaya konsultan yang sangat tinggi yang menetapkan biaya sangat tinggi berkisar 20-30 persen dari objek nilai bangunan," pungkasnya.

Quote