Jakarta, Gesuri.id - Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diminta tindak tegas 3 unit bangunan berlantai 3 yang terletak di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Pasalnya bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggara Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan roilen.
Kita minta Satpol PP bongkar itu bangunan tanpa izin karena berdiri dilokasi larangan. Tindakan tegas perlu dilakukan guna selamatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan memberi efek jera, kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SHJumat (2/5/2025).
Paul pun mengaku heran, bangunan tanpa izin bisa berdiri mulus hingga hampir rampung.
Kemana petugas pengawasan di Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan kok ada pembiaran, ucap Paul.