Ikuti Kami

Paul Mei Anton Minta Satpol PP Kota Medan Tindak Tegas Bangunan Tanpa Izin, Selamatkan PAD

Paul mengaku heran bangunan tanpa izin bisa berdiri mulus hingga hampir rampung. 

Paul Mei Anton Minta Satpol PP Kota Medan Tindak Tegas Bangunan Tanpa Izin, Selamatkan PAD
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH.

Jakarta, Gesuri.id - Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diminta tindak tegas 3 unit bangunan berlantai 3 yang terletak di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. 

Pasalnya bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggara Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan roilen.

“Kita minta Satpol PP bongkar itu bangunan tanpa izin karena berdiri dilokasi larangan. Tindakan tegas perlu dilakukan guna selamatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan memberi efek jera,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH  Jumat (2/5/2025).

Paul pun mengaku heran, bangunan tanpa izin bisa berdiri mulus hingga hampir rampung. 

“Kemana petugas pengawasan di Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan kok ada pembiaran,” ucap Paul.

Paul mendorong Satpol PP agar bertindak tegas membongkar atau menyegel bangunan dengan secepatnya. Karena pemilik berusaha kucing kucingan menyelesaikan bangunan kendati tanpa izin.

“Maka harus diawasi dan minta pemilik mengurus izin sesuai ketentuan. Kita selalu mengalami kebocoran PAD yang cukup besar dan kedepan harus kita maksimalkan,” ungkapnya.

Ditambahkan Paul tindakan tegas kepada pemilik bangunan tersebut, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, perlu dilakukan. Sebab, mereka (pemilik) tidak taat aturan. 

Karena, sangat jelas Ketentuan tentang izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) biasanya termaktub dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pada Pasal Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung.

Sumber: sentralberita.com

Quote