Jakarta, Gesuri.id Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Lanjut Usia harus membawa perubahan paradigma fundamental.
Menurutnya, kelompok lanjut usia (lansia) tidak boleh lagi diposisikan sebagai objek penerima bantuan sosial semata, melainkan sebagai subjek hukum yang berhak atas kehidupan bermartabat.
Urgensi pembahasan RUU ini makin mendesak mengingat lonjakan populasi lansia di Indonesia. Berdasarkan data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah lansia di Indonesia saat ini telah menembus 34,9 juta jiwa atau sekitar 11,97 persen dari total populasi. Pada 2045, angka ini diproyeksikan melonjak hingga 20 persenmencapai 5065 juta jiwa.
Persoalan lansia bukan lagi isu yang bisa kita tunda. Proyeksi menuju 2045 membuktikan bahwa negara butuh kebijakan komprehensif agar para lansia dapat menjalani masa tua dengan sehat, aman, dan bermartabat, tegas Kariyasa di Jakarta.