Jakarta, Gesuri.id — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Lanjut Usia harus membawa perubahan paradigma fundamental.
Menurutnya, kelompok lanjut usia (lansia) tidak boleh lagi diposisikan sebagai objek penerima bantuan sosial semata, melainkan sebagai subjek hukum yang berhak atas kehidupan bermartabat.
Urgensi pembahasan RUU ini makin mendesak mengingat lonjakan populasi lansia di Indonesia. Berdasarkan data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah lansia di Indonesia saat ini telah menembus 34,9 juta jiwa atau sekitar 11,97 persen dari total populasi. Pada 2045, angka ini diproyeksikan melonjak hingga 20 persen—mencapai 50–65 juta jiwa.
"Persoalan lansia bukan lagi isu yang bisa kita tunda. Proyeksi menuju 2045 membuktikan bahwa negara butuh kebijakan komprehensif agar para lansia dapat menjalani masa tua dengan sehat, aman, dan bermartabat," tegas Kariyasa di Jakarta.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Kariyasa menyoroti kelemahan pendekatan lama yang kerap membagi lansia ke dalam dikotomi "potensial" dan "tidak potensial" berdasarkan kemampuan ekonomi atau status pekerjaan. Menurutnya, standar tersebut sudah tidak relevan dan berpotensi membatasi akses warga terhadap hak dasar mereka.
"Bisa saja seorang lansia masih bekerja tetapi berada di bawah garis kemiskinan, atau tidak bekerja tetapi mandiri. Pendekatan negara harus melihat kebutuhan mereka secara utuh, bukan membatasi akses hanya karena indikator ekonomi," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Oleh karena itu, RUU ini didorong untuk memuat aturan yang operasional—bukan sekadar norma di atas kertas. Hak-hak mendasar yang mencakup pelayanan kesehatan terpadu, perlindungan hukum, aksesibilitas fasilitas umum, hingga ruang partisipasi publik harus dapat diakses secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam aspek kesehatan, Kariyasa mendorong penyediaan sistem Long-Term Care (perawatan jangka panjang) yang berkelanjutan. Pelayanan bagi lansia tidak boleh berhenti pada tindakan kuratif (pengobatan), melainkan mencakup pemeliharaan kesehatan mental, pelayanan geriatri, perawatan di rumah (home care), hingga dukungan pendamping (caregiver).
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya pembenahan data dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah:
- Sistem Data Terintegrasi: Perlindungan sosial harus tepat sasaran melalui pangkalan data terpadu yang memuat kondisi sosio-ekonomi, tingkat kemandirian, status kesehatan, hingga kebutuhan perawatan khusus.
- Kejelasan Tugas Daerah: Pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus dirumuskan secara presisi. Daerah tidak boleh dibebani tanggung jawab tanpa kepastian regulasi dan dukungan anggaran yang memadai.
- Perlindungan Hukum Khusus: Menyiapkan skema pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan, penelantaran, diskriminasi, hingga eksploitasi ekonomi yang kerap menimpa lansia.
"Kita sedang mempersiapkan Indonesia Emas 2045. Jangan sampai ada lansia yang tertinggal atau baru mendapat perhatian ketika sudah berada dalam kondisi darurat. Negara harus hadir menjamin masa tua seluruh warganya," pungkas Kariyasa.

















































































