Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan PDI Perjuangan DKI Jakarta menyetujui surat izin keluar-masuk Jakarta (SIKM) digunakan saat larangan mudik Lebaran 2021. SIKM disebut sebagai alat kontrol pergerakan di Jakarta.
Baca:Sah! Wali Kota Bobby Nasution Resmikan Kesawan City Walk
Iya, SIKM sebagai alat kontrol pergerakan keluar masuk Jakarta, ujar Gembong, Minggu (28/3).
Selain itu, Gembong juga mengatakan penerapan SIKM selaras dengan kebijakan larangan mudik pada Lebaran 2021.
Kebijakan itu selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran tahun 2021 yang akan datang, kata Gembong.