Jakarta, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI siap mengkaji permintaan Pemprov Bali terkait pasal perzinaan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena hal ini berdampak langsung akan kunjungan wisatawan asing.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari setuju dengan usulan itu. Eva menilai negara seharusnya tidak masuk ke ranah pribadi warga negara.
Baca:Yasonna Duga Aksi Demonstrasi Sarat Tujuan Politis
Setuju (Pasal Perzinaan RKUHP dikaji ulang), negara tidak usah urus privasi warga negara dan penduduk, berlebihan dan melanggar HAM, ungkap Eva seperti dikutip melalui laman detik.com.
Eva menilai pasal perzinaan tersebut akan memunculkan persekusi terhadap pelaku. Eva juga menyinggung seruan Pemerintah Australia yang mengimbau warganya untuk tidak berwisata ke Bali.