PDI Perjuangan Dukung Kaji Ulang Pasal Zina di RKUHP

Pemprov Bali mendesak DPR untuk melakukan kajian ulang terhadap pasal yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.
Rabu, 25 September 2019 11:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI siap mengkaji permintaan Pemprov Bali terkait pasal perzinaan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena hal ini berdampak langsung akan kunjungan wisatawan asing.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari setuju dengan usulan itu. Eva menilai negara seharusnya tidak masuk ke ranah pribadi warga negara.

Baca:Yasonna Duga Aksi Demonstrasi Sarat Tujuan Politis

Setuju (Pasal Perzinaan RKUHP dikaji ulang), negara tidak usah urus privasi warga negara dan penduduk, berlebihan dan melanggar HAM, ungkap Eva seperti dikutip melalui laman detik.com.

Eva menilai pasal perzinaan tersebut akan memunculkan persekusi terhadap pelaku. Eva juga menyinggung seruan Pemerintah Australia yang mengimbau warganya untuk tidak berwisata ke Bali.

Baca juga :