Pegawai KPK Jadi ASN, Tjahjo: Tak Pengaruhi Gaji

Secara prinsip pengalihan status menjadi ASN harus sesuai dengan UU ASN
Sabtu, 28 Desember 2019 10:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan memengaruhi soal gaji.

Jadi, semua clear enggak ada masalah, termasuk KPK. Mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan, tetapi lain-lainnya itu kewenangan KPK sendiri, kata Tjahjo, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (27/12).

Baca:Pemerintah Siap Terbitkan 3 Perpres TerkaitKPK

Menurut dia, secara prinsip pengalihan status menjadi ASN harus sesuai dengan UU ASN, tetapi dari sisi penggajian ASN-nya bisa disesuaikan dan tidak ada masalah.

Baca juga :