Pelat Nomor Anggota Dewan, Puan: Digunakan Saat Bertugas

"Diberikan untuk seluruh anggota DPR, bisa dipergunakan dalam dinasnya kalau yang bersangkutan sedang bertugas sebagai anggota DPR".
Selasa, 25 Mei 2021 09:22 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Semarang, Gesuri.id - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengatakan penerbitan pelat nomor khusus merupakan fasilitas yang bisa digunakan anggota dewan untuk bertugas.

Baca:Survey: Elektabilitas PDI Perjuangan Tetap Tertinggi

Memang saat ini ada nomor pelat mobil khusus untuk anggota DPR. Diberikan untuk seluruh anggota DPR, bisa dipergunakan dalam dinasnya kalau yang bersangkutan sedang bertugas sebagai anggota DPR, kata Puan usai membuka Pameran Foto Esai Marhaen dan Foto Bangunan Cagar Budaya di Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Panti Marhen, Semarang, Sabtu (22/5).

Itu dikatakan Puan merespon Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang sebelumnya mengatakan saat ini anggota DPR RI memiliki pelat mobil khusus.

Baca juga :