Pembangunan Tol Tanggul Laut Seksi I Temui Titik Terang

Tanah terendam pada lokasi rencana pembangunan tol tanggul laut menurut Undang-undang Agraria terkait tanah musnah.
Selasa, 25 Januari 2022 16:35 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Kota Semarang, Gesuri.id - Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, yang akrab disapa Hendi tidak menampik, bahwa pembangunan tol tanggul laut seksi 1 mengalami keterlambatan, karena adanya tantangan pembebasan lahan yang dihadapi.

Baca:Pimpin Ibu Kota Baru? Ahok: Tidak Tahu Telah Dipilih.

Pasalnya, adanya tanah terendam pada lokasi rencana pembangunan tol tanggul laut menurut Undang-undang Agraria terkait tanah musnah, sehingga dianggap tidak memiliki kepemilikan. Padahal, fakta di lapangan, tanah terendam tersebut semula merupakan daratan yang memiliki sertifikat kepemilikan.

Mas Hendi mengatakan,timeline tol laut yang menjadi agenda Semarang memang mengalami keterlambatan, karena ada istilah Undang-undang Agraria yaitu tanah musnah, mengalami debatable yang cukup rumit. Sebab, di dalam Undang-undang tersebut, tanah apabila kena air laut, maka dianggap tidak ada kepemilikannya. Padahal, di situ bekas daratan, pemilik sertifikatnya banyak, tutur Mas Hendi, saat menjadi salah satu narasumber kegiatan bincang siang bersama Bupati Demak, dr. Hj. Eistianah dan Bupati Kendal, Dico Ganinduto, di Comman Center Kab. Demak, Senin (24/1).

Baca juga :