Jakarta, Gesuri.id Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memberikan apresiasi atas langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yang mencabut pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Andreas menilai tindakan yang diambil oleh Menteri Imipas sudah sangat tepat. Menurutnya, pemegang kebijakan memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan status pembebasan bersyarat apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau persyaratan administratif yang tidak dipenuhi oleh narapidana.
Baca:Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Langkah tindakan Menteri Imipas sudah betul. Kalau ada persyaratan pembebasan bersyarat belum dipenuhi atau ada pelanggaran disiplin, bisa saja pembebasan bersyaratnya ditangguhkan oleh Menteri, ujar Andreas saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).
Seiring dengan pencabutan tersebut, Andreas mendesak agar Indra Kenz segera kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Ia bahkan menegaskan agar aparat mengambil tindakan tegas berupa penjemputan paksa jika yang bersangkutan tidak kooperatif.