Ikuti Kami

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Komisi XIII DPR Minta Indra Kenz Kembali ke Lapas

Andreas menilai tindakan yang diambil oleh Menteri Imipas sudah sangat tepat.

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Komisi XIII DPR Minta Indra Kenz Kembali ke Lapas
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memberikan apresiasi atas langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yang mencabut pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Andreas menilai tindakan yang diambil oleh Menteri Imipas sudah sangat tepat. Menurutnya, pemegang kebijakan memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan status pembebasan bersyarat apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau persyaratan administratif yang tidak dipenuhi oleh narapidana.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

"Langkah tindakan Menteri Imipas sudah betul. Kalau ada persyaratan pembebasan bersyarat belum dipenuhi atau ada pelanggaran disiplin, bisa saja pembebasan bersyaratnya ditangguhkan oleh Menteri," ujar Andreas saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).

Seiring dengan pencabutan tersebut, Andreas mendesak agar Indra Kenz segera kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Ia bahkan menegaskan agar aparat mengambil tindakan tegas berupa penjemputan paksa jika yang bersangkutan tidak kooperatif.

"Harus kembali, kalau tidak ya dijemput paksa," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz karena proses pemberian remisi yang dinilai bermasalah.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Langkah ini diambil menyusul temuan keterlibatan Indra Kenz dalam pengadaan fasilitas eksklusif di Lapas Kelas IIA Cibinong, di mana ia diduga ikut menyediakan fasilitas berupa kontainer yang bersumber dari warga binaan.

Indra Kenz sebelumnya sempat menghirup udara bebas lewat program pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani sebagian masa hukuman dari total vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kini, selain pencabutan pembebasan bersyarat, Kementerian Imipas bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat tengah melakukan investigasi dan evaluasi mendalam terkait prosedur pemberian remisi sakit berkepanjangan yang diterima oleh yang bersangkutan.

Quote