Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas

Itu atas pertimbangan bahwa penyediaan infrastruktur memiliki dampak penting.
Rabu, 04 Maret 2020 17:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas.

Hal itu atas pertimbangan bahwa penyediaan infrastruktur memiliki dampak penting dalam upaya meningkatkan kesinambungan konektivitas antar wilayah, peningkatan daya tarik investasi, dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat, perlu ada sinergi antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha untuk ikut membiayai penyediaan infrastruktur.

Baca:Presiden Jokowi: Percepat Prosedur Yang Berbelit-belit

Pengelolaan Aset, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, dilakukan terhadap: a. BMN pada Kementerian/Lembaga; atau b. aset Badan Usaha Milik Negara. Dalam Perpres ini, Jenis BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang dapat dilakukan Pengelolaan Aset, meliputi: a. infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus; b. infrastruktur jalan tol; c. infrastruktur sumber daya air; d. infrastruktur air minum; e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah; f. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; g. infrastruktur telekomunikasi dan informatika; h. infrastruktur ketenagalistrikan; dan i. infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perpres ini, paling kurang memenuhi persyaratan: a. telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua) tahun; b. membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum; c. memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun; d. untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya; dan/atau e. untuk aset Badan Usaha Milik Negara memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.

Baca juga :