Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Aimah Nurul Anam, menyoroti pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono alias Botok yang dinilai berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional dan aparat penegak hukum.
Mufti mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian karena instrumen hukum yang semestinya digunakan untuk mengejar uang hasil tindak pidana serius, seperti korupsi dan narkotika, justru berpotensi menimbulkan kesan digunakan untuk menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Karena itu, ketika rekening seorang warga tiba-tiba tidak dapat digunakan dan Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, maka pertanyaannya, semudah itukah akses seseorang terhadap uang miliknya sendiri dapat dihentikan? ujar Mufti, Selasa (25/8/2026).
Pemblokiran rekening Supriyono alias Botok oleh Bank Mandiri menjadi sorotan publik setelah uang sekitar Rp80,9 juta dalam rekening tersebut disebut merupakan dana operasional untuk aksi demonstrasi pada 27 Agustus mendatang. Dana tersebut berasal dari sumbangan masyarakat.
Bank Mandiri kemudian mengklarifikasi bahwa langkah pembekuan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Belakangan diketahui permintaan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya. Kepolisian menyatakan tindakan itu merupakan penundaan sementara transaksi untuk kepentingan penyidikan mengenai sumber dan tujuan dana yang dihimpun.