Ikuti Kami

Pemblokiran Rekening Aktivis Pati, Mufti Anam: Semudah Itukah Bank BUMN Hentikan Akses Seseorang?

Pemblokiran rekening Supriyono alias Botok oleh Bank Mandiri jadi sorotan publik setelah uang sekitar Rp80,9 juta dalam rekening diblokir,

Pemblokiran Rekening Aktivis Pati, Mufti Anam: Semudah Itukah Bank BUMN Hentikan Akses Seseorang?
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Aimah Nurul Anam.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Aimah Nurul Anam, menyoroti pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono alias Botok yang dinilai berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional dan aparat penegak hukum.

Mufti mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian karena instrumen hukum yang semestinya digunakan untuk mengejar uang hasil tindak pidana serius, seperti korupsi dan narkotika, justru berpotensi menimbulkan kesan digunakan untuk menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

”Karena itu, ketika rekening seorang warga tiba-tiba tidak dapat digunakan dan Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, maka pertanyaannya, semudah itukah akses seseorang terhadap uang miliknya sendiri dapat dihentikan?” ujar Mufti, Selasa (25/8/2026).

Pemblokiran rekening Supriyono alias Botok oleh Bank Mandiri menjadi sorotan publik setelah uang sekitar Rp80,9 juta dalam rekening tersebut disebut merupakan dana operasional untuk aksi demonstrasi pada 27 Agustus mendatang. Dana tersebut berasal dari sumbangan masyarakat.

Bank Mandiri kemudian mengklarifikasi bahwa langkah pembekuan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Belakangan diketahui permintaan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya. Kepolisian menyatakan tindakan itu merupakan penundaan sementara transaksi untuk kepentingan penyidikan mengenai sumber dan tujuan dana yang dihimpun.

Menurut Mufti, persoalan rekening Supriyono tidak hanya menyangkut satu nasabah, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Terlebih, Bank Mandiri merupakan bank milik negara yang membawa nama pemerintah.

Ia mengingatkan, jika pembatasan akses terhadap rekening dapat terjadi terhadap seseorang yang sedang menjalankan aktivitas sebagai aktivis, hal serupa dikhawatirkan menimbulkan persepsi terhadap kelompok masyarakat lainnya.

”Jangan kemudian lahir persepsi bahwa ketika seseorang berbeda sikap dengan kekuasaan, rekeningnya juga bisa ikut bermasalah. Ini preseden yang sangat berbahaya. Terlebih rekeningnya berisi uang pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung kegiatan aksi,” tutur Mufti.

Mufti menilai, istilah pemblokiran maupun penundaan transaksi pada akhirnya memiliki dampak yang sama bagi pemilik rekening, yakni kehilangan akses terhadap dana yang tersimpan. Karena itu, menurutnya, hal terpenting yang perlu dijelaskan adalah dasar hukum tindakan tersebut.

”Apa dugaan tindak pidananya? Apa dasar hingga hak seseorang terhadap hartanya harus dibatasi?” ucapnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memang memberikan ruang untuk melakukan penundaan transaksi. Namun, Pasal 26 mengaturnya dalam konteks transaksi yang patut diduga menggunakan atau menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana atau terkait penggunaan dokumen palsu.

Bahkan, ketika perintah berasal dari penyidik, Pasal 70 UU yang sama tetap menekankan mengenai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

”Nah, apakah Rp 80 juta itu hasil tindak pidana? Jangan instrumen hukum yang dibuat untuk mengejar uang hasil korupsi, narkotika, pencucian uang dan berbagai kejahatan serius justru menimbulkan kesan digunakan untuk menghambat masyarakat menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Selain itu, kepolisian juga menyebut Pasal 237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terkait penghimpunan dana masyarakat. Menurut Mufti, ketentuan tersebut tidak boleh ditafsirkan terlalu luas sehingga setiap aktivitas penggalangan donasi dianggap sebagai penghimpunan dana ilegal.

”Kalau tafsirnya dibuat terlalu elastis, nanti orang menggalang bantuan korban bencana, membantu orang sakit, kegiatan sosial, sampai urunan untuk sebuah aksi bisa dipersoalkan. Hukum tidak boleh ditarik ke sana-kemari hanya untuk mencari pembenaran atas sebuah tindakan,” ucapnya.

Karena itu, Mufti meminta Bank Mandiri melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tindakan pembatasan akses rekening tersebut. Sebagai bank BUMN, menurutnya, Mandiri tidak cukup hanya menyatakan bahwa tindakan dilakukan karena menjalankan permintaan aparat penegak hukum.

”Bank bukan sekadar eksekutor surat aparat. Bank harus tunduk kepada hukum, bukan sekadar tunduk kepada surat. Ada fungsi kepatuhan, fungsi hukum, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen yang harus bekerja,” ujar Mufti.

”Setiap pembatasan hak nasabah harus melalui legal review yang akuntabel, siapa yang meminta, berdasarkan kewenangan apa, pasal apa yang digunakan, apa obyeknya, dan apakah seluruh persyaratan undang-undang telah terpenuhi. Sebab, yang dibatasi adalah hak seseorang terhadap uang miliknya sendiri,” lanjutnya.

Mufti juga mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, masyarakat tidak boleh sampai memiliki kekhawatiran bahwa menyampaikan kritik kepada pemerintah dapat berdampak pada akses terhadap rekening mereka.

”Kalau pertanyaan seperti itu sudah muncul di kepala masyarakat, yang sedang kita hadapi bukan lagi persoalan satu rekening Bank Mandiri. Ini sudah menjadi persoalan kepercayaan rakyat kepada bank, kepada aparat, dan pada akhirnya kepada negara,” katanya.

Senada dengan Mufti, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan bahwa pemblokiran rekening oleh aparat penegak hukum harus memiliki keterkaitan dengan perkara pidana.

Fickar bahkan menilai perkara yang menjadi dasar pemblokiran semestinya telah masuk dalam proses persidangan. Dengan demikian, pemblokiran rekening yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.

Menurut Fickar, objek yang tidak memiliki kaitan dengan perkara pidana tidak semestinya ikut diblokir karena dana dalam rekening merupakan hak pemilik rekening.

”Segala obyek yang tidak berkaitan tidak boleh diblokir. Itu perbuatan yang melanggar hukum. Itu (uang dalam rekening) hak seseorang,” pungkasnya.

Quote