Pembuatan Peta Tematik, Bupati Sis: Legalitas Hak Masyarakat

Bupati Sis: Kabupaten Kapuas Hulu terdiri dari 23 Kecamatan yang terbagi dalam 278 Desa dan 4 Kelurahan.
Rabu, 12 Oktober 2022 08:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Kapuas Hulu, Gesuri.id - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengikuti rapat koordinasi Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) di areal perbatasan dengan kawasan hutan lokasi Kabupaten Kapuas Hulu dan Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 di hotel Mercure Pontianak, Senin (10/10) pagi.

Baca:Cornelis: Pemilih Cerdas Kunci Tingkatkan Kualitas Pemilu

Pada kesempatan itu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional atas terpilihnya sebanyak 5 Kecamatan yang terdiri dari 21 Desa di Kabupaten Kapuas Hulu dalam kegiatan pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang di area berbatasan dengan kawasan hutan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Kabupaten Kapuas Hulu memiliki luas wilayah sebesar 31.225,50 km2 dengan kawasan hutan dan perairan sekitar + 76% dan areal penggunaan lain (APL) dengan luas + 24 % dari total wilayah kabupaten Kapuas Hulu yang menjadi kewenangan pengelolaan kementerian ATR/BPN, ujar orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas Fransiskus Diaan.

Baca juga :