Ikuti Kami

Pembuatan Peta Tematik, Bupati Sis: Legalitas Hak Masyarakat

Bupati Sis: Kabupaten Kapuas Hulu terdiri dari 23 Kecamatan yang terbagi dalam 278 Desa dan 4 Kelurahan.

Pembuatan Peta Tematik, Bupati Sis: Legalitas Hak Masyarakat
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengikuti rapat koordinasi Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) di areal perbatasan dengan kawasan hutan lokasi Kabupaten Kapuas Hulu dan Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 di hotel Mercure Pontianak, Senin (10/10) pagi. (istimewa)

Kapuas Hulu, Gesuri.id - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengikuti rapat koordinasi Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) di areal perbatasan dengan kawasan hutan lokasi Kabupaten Kapuas Hulu dan Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 di hotel Mercure Pontianak, Senin (10/10) pagi.

Baca: Cornelis: Pemilih Cerdas Kunci Tingkatkan Kualitas Pemilu

Pada kesempatan itu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional atas terpilihnya sebanyak 5 Kecamatan yang terdiri dari 21 Desa di Kabupaten Kapuas Hulu dalam kegiatan pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang di area berbatasan dengan kawasan hutan.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Kabupaten Kapuas Hulu memiliki luas wilayah sebesar 31.225,50 km2 dengan kawasan hutan dan perairan sekitar + 76% dan areal penggunaan lain (APL) dengan luas + 24 % dari total wilayah kabupaten Kapuas Hulu yang menjadi kewenangan pengelolaan kementerian ATR/BPN,” ujar orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas Fransiskus Diaan.

Ia menambahkan Kabupaten Kapuas Hulu terdiri dari 23 Kecamatan yang terbagi dalam 278 Desa dan 4 Kelurahan. Dari sejumlah desa tersebut, terdapat 83 desa yang berada di dalam kawasan hutan, sehingga tidak dapat diberikan hak atas tanah walaupun telah berada secara turun temurun sebelum ditetapkannya kawasan hutan. 

"Untuk itu, perlu dicarikan solusi terbaik agar apa yang menjadi hak masyarakat dapat diperoleh dan diakui secara hukum,” ungkap Bupati Sis.

Bupati Kapuas Hulu juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sangat mendukung dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut, dengan harapan dapat tersosialisasi dan terkoordinasi kepada seluruh lapisan masyarakat dan instansi terkait secara utuh. Sehingga memberikan kepastian terhadap penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta nilai bidang tanah di areal yang berbatasan dengan kawasan hutan, untuk menghindari terjadinya potensi sengketa, konflik dan kasus pertanahan khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca: Jokowi Jengkel Uang Negara Dipakai Impor: Ini Nggak Benar!

Bupati Kapuas Hulu berpesan kepada para Camat dan Kepala Desa pada lokasi terpilih untuk dapat menyampaikan dan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat kecamatan dan desa masing-masing, terkait pelaksanaan kegiatan pembuatan peta tematik pertanahan dan ruang di Kabupaten Kapuas Hulu sehingga dapat berjalan dengan baik.

“Saya berharap agar kegiatan ini tetap berjalan secara berkelanjutan sampai seluruh bidang tanah di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu terdata dan terpetakan dengan baik,” tutupnya. Dilansir dari kanalborneo.id.

Quote