Jakarta, Gesuri.id - Mendagri Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Muhammad Hudori mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar menyusun dan mempercepatan penerbitan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta menerapkan aturan KTR di sekolah.
Kewajiban Pemda menerapkan Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 115 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I2011 Nomor 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, kata Hudir dalam Dialog Interaktif di Kementerian Kesahatan, Jakarta, Kamis (11/7) siang.
Baca:PerdaKawasan Tanpa Rokokdi Jombang Ditunda
Hudori menjelaskan, konsumsi tembakau di Indonesia juga masih cenderung tinggi. Menurut data yang dilansir Tobbaco Control Support Center pada 2015, konsumsi rokok rata-rata per orang per hari pada 2013, yaitu 12,3 batang atau 369 batang per bulan.
Konsumsi tembakau ini tidak dapat dipisahkan dari perilaku merokok. Perilaku merokok berkaitan dengan kemiskinan lantaran karena untuk membeli rokok, seorang individu maupun keluarga harus mengurangi penggunaan sumber daya yang terbatas untuk keperluan lain yang lebih penting seperti pendidikan, makanan berkualitas, dan pelayanan kesehatan, jelas Hudori.