Pemerintah Keluarkan 5 Paket Kebijakan Dorong Properti

Sektor properti dalam makro perekonomian dicatat sebagai investasi.
Selasa, 25 Juni 2019 08:51 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Jokowi telah mengeluarkan paket kebijakan sebanyak 5 (lima) poin. Itu guna mendorong investasi di sektor properti.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara dalam keterangan pers di Jakarta, baru-baru ini, mengemukakan, kelima paket kebihakan itu terdiri atas: a. penyesuaian batasan tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) rumah sederhana sesuai daerahnya; b. pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam.

Selain itu juga c. peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar; d. penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%; dan e. simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari kerja.

Suahasil menjelaskan, sektor properti dalam makro perekonomian dicatat sebagai investasi karena dianggap barang jangka panjang yang menghasilkan efek berganda (multiplier effect) karena terkait dengan banyak jasa dan industri yang menggerakkan ekonomi.

Kalau kita ingin menggairahkan investasi salah satunya adalah perhatikan sektor properti sebagai penarik perekonomian yang menghasilkan multiplier effect. Sektor properti berhubungan dengan hampir seluruh sektor yang penting bagi perekonomian. Dia terkait dengan sektor konstruksi, jasa keuangan, perdagangan, informasi dan komunikasi, jasa perusahaan, bahkan industri makanan, transportasi, pergudangan, dan lain-lain, jelas Suahasil dalam konperensi pers di Aula Djuanda gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/6) lalu.

Baca juga :