Pemindahan Ibu Kota, Basarah Jawab Kritikan HNW

Basarah menilai pemindahan ibu kota negara merupakan wewenang eksekutif.
Selasa, 27 Agustus 2019 16:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah tak setuju dengan pernyataan rekan sejawatnya yang juga pimpinan MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) perihal tak ada diskusi antara MPR dan Presiden RI Joko Widodo terkiat pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Basarah menilai pemindahan ibu kota negara merupakan wewenang eksekutif, wewenang pemerintah. Hal itu merujuk pada UUD di dalam Pasal 4 ayat 1 di mana presiden di beri kewenangan sebagai kepala eksekutif.

Baca:PDI Perjuangan Jabar Siap Menangkan 8 Pilkada Tahun Depan

Jadi kalau dari konstitusi kita. Presiden memang dibenarkan merencanakan, mengagas, merencanakan dan melaksanakan tahapan-tahapan untuk perencanaan pembangunan nasional. Salah satunya adalah pemindahan ibu kota negara, ujar Basarah saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

Basarah meyakini rencana pemindahan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa juga sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang. Sedangkan hal-hal yang menyangkut persetujuan DPR, dia mengatakan hanya tinggal menunggu mementum presiden mengajak berdiakusi.

Baca juga :