Pemkab Bekasi Benahi Tata Kelola Aset, Siapkan Regulasi Baru untuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Pemkab Bekasi menata aset daerah agar lebih produktif dan berkontribusi terhadap pembangunan serta peningkatan PAD
Selasa, 21 Oktober 2025 08:21 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Cikarang, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih produktif dan berkontribusi terhadap pembangunan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah penyusunan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang juga Politisi PDI Perjuangan melalui Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi pedoman teknis untuk memastikan seluruh proses pemanfaatan aset daerah berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen hukum sekaligus petunjuk teknis, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pemilihan mitra, hingga pelaksanaan kerja sama, ujar Iwan.

Menurutnya, penyusunan aturan ini penting mengingat hasil evaluasi internal menunjukkan masih adanya tantangan dalam pelaksanaan skema BGS/BSG, seperti belum adanya standar seleksi mitra, lemahnya mekanisme pengawasan, serta minimnya transparansi dan dokumentasi.

Pemanfaatan BMD melalui BGS/BSG bukan sekadar kerja sama ekonomi, tapi strategi jangka panjang untuk mengoptimalkan aset daerah yang selama ini tidak produktif, lanjutnya.

Baca juga :