Ikuti Kami

Pemkab Bekasi Benahi Tata Kelola Aset, Siapkan Regulasi Baru untuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Pemkab Bekasi menata aset daerah agar lebih produktif dan berkontribusi terhadap pembangunan serta peningkatan PAD

Pemkab Bekasi Benahi Tata Kelola Aset, Siapkan Regulasi Baru untuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang - Foto: Istimewa

Cikarang, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih produktif dan berkontribusi terhadap pembangunan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah penyusunan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang juga Politisi PDI Perjuangan melalui Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi pedoman teknis untuk memastikan seluruh proses pemanfaatan aset daerah berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen hukum sekaligus petunjuk teknis, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pemilihan mitra, hingga pelaksanaan kerja sama,” ujar Iwan.

Menurutnya, penyusunan aturan ini penting mengingat hasil evaluasi internal menunjukkan masih adanya tantangan dalam pelaksanaan skema BGS/BSG, seperti belum adanya standar seleksi mitra, lemahnya mekanisme pengawasan, serta minimnya transparansi dan dokumentasi.

“Pemanfaatan BMD melalui BGS/BSG bukan sekadar kerja sama ekonomi, tapi strategi jangka panjang untuk mengoptimalkan aset daerah yang selama ini tidak produktif,” lanjutnya.

Salah satu proyek yang akan menjadi pilot implementasi aturan ini adalah Revitalisasi Pasar Baru Cikarang, yang kondisinya kini tidak layak pascakebakaran.

Secara nasional, Iwan menambahkan, pemanfaatan aset melalui BGS/BSG terbukti efektif meningkatkan efisiensi dan PAD. Namun, tanpa regulasi yang kuat, potensi masalah seperti keterlambatan serah terima aset, wanprestasi mitra, hingga kerugian nilai aset bisa muncul.

Kabupaten Bekasi sendiri memiliki banyak aset strategis di sektor properti, perdagangan, dan layanan publik yang bisa dikembangkan melalui pola kerja sama tersebut.

“Melalui regulasi ini, Pemkab Bekasi ingin memastikan setiap aset daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan tanpa selalu bergantung pada pembiayaan dari APBD,” pungkas Iwan.

Quote