Pemkab Landak Percepat Pengakuan Masyarakat Hutan Adat

Saat ini Pemerintah Kabupaten Landak sudah mengakui dua hutan adat di Kabupaten
Jum'at, 05 April 2019 18:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Ngabang, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Landak mendorong percepatan pengakuan dan penetapan masyarakat hutan adat di daerah itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi dan Konsolidasi Data dalam kerangka percepatan pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak yang diselenggarakan Badan Registrasi Wilayah Adat Kalimantan Barat bekerja sama dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak di Landak, Jumat.

Baca:Eva Kritisi Kemendagri Lamban Soal RUUMasyarakat Adat

Kegiatan tersebut dihadiri kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, pengurus Koalisi Hutan Untuk Kesejahteraan Kalimantan Barat, pengurus PPSDAK-Pancur Kasih Pontianak, Timanggong, Camat Sengah Temila, dan kepala desa.

Ia berharap, dalam FGD itu semua pihak bisa saling berbagi informasi mengenai pentingnya pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat dan hutan adat.

Baca juga :