Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Hukum kepada Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan

Permasalahan berawal ketika seorang mantan pegawai perusahaan tersebut menyampaikan aduan kepada Wakil Wali Kota Armuji.
Selasa, 15 April 2025 19:21 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan pendampingan hukum kepada karyawan yang ijazahnya ditahan pihak perusahaan pergudangan di kawasan Margomulyo.

Wali Kota Eri Cahyadi meminta Kepala Disnaker untuk mendampingi ke Polrestabes Surabaya. Biar semuanya terang, siapa yang benar dan siapa yang salah, kata Eri Cahyadi, Senin (14/4/2025).

Permasalahan berawal ketika seorang mantan pegawai perusahaan tersebut menyampaikan aduan kepada Wakil Wali Kota Armuji terkait adanya penahanan ijazah oleh pihak perusahaan.

BaCa:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Baca juga :