Ikuti Kami

Pengemudi Wajib SIM A Umum, Andreas OP Minta Operasional Taksi Listrik Vietnam Diuji Ulang

Andreas menegaskan agar perusahaan penyedia jasa angkutan umum ini mematuhi seluruh regulasi sebelum beroperasi secara penuh di jalan raya.

Pengemudi Wajib SIM A Umum, Andreas OP Minta Operasional Taksi Listrik Vietnam Diuji Ulang
Anggota DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, memberikan catatan kritis terhadap operasional taksi berbasis kendaraan listrik asal Vietnam, Taksi Green SM, di Kota Palembang. 

Andreas menegaskan agar perusahaan penyedia jasa angkutan umum ini mematuhi seluruh regulasi sebelum beroperasi secara penuh di jalan raya.

​Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan utama meliputi kepastian uji KIR kendaraan, standar keselamatan armada, hingga kesiapan serta kualifikasi pengemudi.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur 

​Andreas menegaskan bahwa seluruh pengemudi Taksi Green SM wajib melalui proses pelatihan teknis resmi serta mengantongi lisensi berkendara yang sesuai dengan peruntukan angkutan umum.

​"Yang krusial itu seluruh pengemudi wajib di-training dulu. Lalu yang ketiga, SIM-nya harus SIM A Umum, bukan SIM A biasa. Ini angkutan umum, jadi aturan hukum berkendara wajib dipenuhi," ujar Andreas saat dihubungi, Sabtu (5/9).

​Selain kesiapan pengemudi dan kelaikan armada, legislator ini mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk memastikan kepastian payung hukum penggunaan kendaraan listrik sebagai Moda Transportasi Umum di Palembang. 

Menurutnya, jika payung hukum daerah belum rampung, armada tersebut semestinya belum diperbolehkan melayani penumpang.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​"Ada tidak aturan operasional mobil listrik sebagai angkutan umum di Palembang? Sudah keluar belum aturannya? Kalau belum keluar, tidak boleh jalan dulu," tegasnya.

​Terkait besaran tarif, Andreas menilai sejauh ini Taksi Green SM sudah cukup patuh terhadap koridor regulasi dengan mengacu pada ketentuan tarif batas atas dan batas bawah yang berlaku.

​Dalam kesempatan tersebut, Andreas juga meluruskan simpang siur informasi mengenai total armada yang dikerahkan. Ia mengonfirmasi bahwa jumlah unit Taksi Green SM yang telah beroperasi di Kota Palembang saat ini berjumlah 200 unit, bukan 300 unit sebagaimana kabar yang sempat beredar di masyarakat.

Quote