Pemprov Bali Rampungkan RUU Demi Lindungi Eksistensi Budaya 

Koster memastikan UU ini tidak akan membebani pemerintah pusat dengan persoalan anggaran untuk daerah.
Senin, 21 Januari 2019 18:08 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Denpasar, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan RUU Provinsi Bali ini diharapkan bisa menjadi landasan payung hukum untuk melindungi eksistensi kearifan lokal Bali.

Baca:KosterMinta Dukungan Masyarakat Wujudkan Bali Berbudaya

RUU Provinsi Bali ini akan diajukan sebagai usulan revisi UU Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT. Sebab, UU Nomor 64 Tahun 1958 itu juga dinilai sudah lama dan tak relevan digunakan.

Koster pun memastikan UU ini tidak akan membebani pemerintah pusat dengan persoalan anggaran untuk daerah.

Secara politis tak menimbulkan resistensi karena Bali tetap dalam konteks NKRI. Selain itu, RUU yang kita ajukan ini tak berkaitan dengan kaveling anggaran, jadi tidak membebani pusat. Kita hanya ingin mengoptimalkan pengelolaan sejumlah urusan yang dilimpahkan oleh pusat. Kita ingin mengurus Bali dengan lebih baik, kata Politisi PDI Perjuangan itu dalam keterangan tertulis, Senin (21/1).

Baca juga :