Penanganan Polusi, Gembong Tegaskan Ingub Bukan Jawaban

Ingub tersebut tidak menjawab persoalan yang muncul sekarang ini. 
Rabu, 07 Agustus 2019 09:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menjawab persoalan yang muncul sekarang ini.

Ingub tersebut lebih pada rencana ke depan bukan dalam arti menjawab persoalan yang ada sekarang ini. papar Gembong di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca:Ini Cara Jitu Risma KurangiPolusiUdara Surabaya

Menurut Gembong, penanganan masalah polusi di DKI sedikitnya bisa teratasi jika gubernur fokus pada percepatan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), yang dapat menyerap polusi.

Memang harus melakukan percepatan, misalnya percepatan pencapaian ruang terbuka hijau, bagaimana Pak Anies bisa mengejar ketertinggalan Jakarta untuk mencapai sekian persen RTH bisa terwujud, kata Gembong.

Baca juga :