Ikuti Kami

Penanganan Polusi, Gembong Tegaskan Ingub Bukan Jawaban

Ingub tersebut tidak menjawab persoalan yang muncul sekarang ini. 

Penanganan Polusi, Gembong Tegaskan Ingub Bukan Jawaban
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan  DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menjawab persoalan yang muncul sekarang ini. 

"Ingub tersebut lebih pada rencana ke depan bukan dalam arti menjawab persoalan yang ada sekarang ini." papar Gembong di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca: Ini Cara Jitu Risma Kurangi Polusi Udara Surabaya

Menurut Gembong, penanganan masalah polusi di DKI sedikitnya bisa teratasi jika gubernur fokus pada percepatan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), yang dapat menyerap polusi.

"Memang harus melakukan percepatan, misalnya percepatan pencapaian ruang terbuka hijau, bagaimana Pak Anies bisa mengejar ketertinggalan Jakarta untuk mencapai sekian persen RTH bisa terwujud," kata Gembong.

Direktur Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, Ingub No 66 tahun 2019 tidak disusun secara matang sehingga mengesankan masalah polusi udara hanya disebabkan dari tingginya volume kendaraan semata. 

Pihaknya lantas meragukan bahwa DKI mengetahui secara pasti sumber pencemar di Ibu Kota.

"Apakah keluarnya ingub tersebut sudah berdasarkan kajian menyeluruh tentang inventarisasi sumber-sumber pencemar?" tanya Bagus.

Ingub No 66 tahun 2019 mendorong agar masyarakat menggunakan transportasi umum, karena menekankan pada revitalisasi trotoar penghubung angkutan massal, perluasan ganjil-genap, peremajaan angkutan umum, dan membatasi usia kendaraan pribadi tak lebih dari 10 tahun.

Kegiatan-kegiatan tersebut diyakini dapat menekan risiko polutan. Sedangkan mengenai lingkungan, dalam instruksinya, Gubernur Anies menekankan penghijauan di gedung-gedung sekolah dan gedung pemda saja.

Baca: Bersihkan Sampah di Tokyo, Anies Gemar Pencitraan

Bagus menilai, seharusnya Pemprov DKI memperbanyak alat pemantau udara sebagai deteksi dini sekaligus memastikan sumber polusi. Tindakan ini penting agar langkah-langkah penanganan polusi lebih tepat pada sasaran.

Dikatakan, selama DKI belum mengetahui secara pasti sumber pencemar maka langkah-langkah perbaikan diyakini tidak menjawab persoalan yang paling mendesak.

Quote