Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi belum akan memastikan kapan akan memutuskan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca:Arteria: Tim Khusus Perppu UU KPK Harus Cermat
Meski saat ini Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Itu dilakukannya pasca mendapat masukan dari 42 tokoh dari kalangan cendekiawan dan budayawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Kita antisipasilah apa keputusan Pak Presiden dalam beberapa hari ke depan, kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (27/8).