Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menegaskan pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi demonstrasi harus berlandaskan ketentuan perundang-undangan dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan menyusul polemik kehadiran prajurit TNI dalam unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).
Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujar TB Hasanuddin, Jumat (30/10/2026).
TB Hasanuddin menjelaskan, pelibatan TNI dalam penanganan aksi demonstrasi yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Mekanisme tersebut, menurutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 sebagai aturan pelaksanaannya.
Ia menerangkan, Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015 mengatur mekanisme pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Pengerahan prajurit harus mengikuti prosedur yang ditentukan, termasuk mekanisme permintaan kepada Presiden oleh pemerintah daerah ketika situasi konflik tidak lagi dapat ditangani.