Ikuti Kami

Pengerahan TNI Saat Demonstrasi, TB Hasanuddin: Harus Sesuai Prosedur Hukum

Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan.

Pengerahan TNI Saat Demonstrasi, TB Hasanuddin: Harus Sesuai Prosedur Hukum
Pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menegaskan pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi demonstrasi harus berlandaskan ketentuan perundang-undangan dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan menyusul polemik kehadiran prajurit TNI dalam unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).

“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (30/10/2026).

TB Hasanuddin menjelaskan, pelibatan TNI dalam penanganan aksi demonstrasi yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Mekanisme tersebut, menurutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 sebagai aturan pelaksanaannya.

Ia menerangkan, Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015 mengatur mekanisme pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Pengerahan prajurit harus mengikuti prosedur yang ditentukan, termasuk mekanisme permintaan kepada Presiden oleh pemerintah daerah ketika situasi konflik tidak lagi dapat ditangani.

Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, pelibatan TNI juga harus memperhatikan mekanisme kendali operasi di lapangan. Dalam konteks bantuan penanganan konflik sosial, prajurit TNI berada di bawah kendali operasi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa pelibatan TNI untuk membantu kepolisian berkaitan dengan ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya. Karena itu, setiap bentuk bantuan kepada Polri harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme permintaan yang sesuai.

“Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya,” tegasnya.

TB Hasanuddin menilai, dasar hukum pengerahan TNI perlu diperiksa dan dievaluasi apabila prosedur yang dipersyaratkan belum dilalui atau kondisi yang menjadi dasar penanganan konflik sosial tidak terpenuhi.

Ia menekankan bahwa pengamanan demonstrasi harus tetap mengedepankan pendekatan yang sesuai dengan hukum, menjaga ketertiban umum, serta menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Intinya, setiap pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas TNI tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkas TB Hasanuddin.

*Kehadiran Prajurit TNI di Bundaran HI Menuai Kritik*

Polemik pengerahan prajurit TNI ini mencuat setelah Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) mengonfirmasi bahwa personel yang hadir dalam unjuk rasa mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama masyarakat di Bundaran HI pada Rabu (28/10/2026) berasal dari Kodam Jaya.

Kehadiran prajurit TNI di kawasan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak. Mereka mempertanyakan kesesuaian pengerahan personel militer untuk kegiatan pengamanan demonstrasi dengan tugas dan fungsi TNI di bidang pertahanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Kritik tersebut, antara lain, disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas 25 organisasi masyarakat sipil.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Letkol Arh Noor Iskak menyatakan bahwa kehadiran prajurit TNI dalam aksi unjuk rasa itu didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya dan mengacu pada Undang-Undang TNI.

"Kehadiran prajurit Kodam Jaya atas permintaan dari Polda Metro Jaya, dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Letkol Noor Iskak, Kamis (29/10/2026).

Pernyataan Kodam Jaya tersebut menjadi bagian penting dalam polemik mengenai dasar pengerahan prajurit TNI di tengah aksi demonstrasi. Di sisi lain, TB Hasanuddin menekankan pentingnya memastikan setiap pelibatan militer memiliki landasan hukum, memenuhi prosedur, dan dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Kejelasan dasar hukum dan mekanisme pengerahan dinilai penting untuk menjaga profesionalisme TNI, memastikan pengamanan demonstrasi berjalan sesuai aturan, serta melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai.

Quote