Penggajian P3K Oleh Pemda Belum Dapat Payung Hukum

Mereka belum bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Senin, 20 Januari 2020 17:57 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Endro S Yahman menegaskan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh pemerintah daerah di daerah-daerah belum mendapatkan payung hukum dari pemerintah pusat.

Baca:Pemalang Siapkan Rp22 Miliar untukGaji P3K

Walhasil, mereka belum bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Para P3K terancam tetap menjadi honorer.

Hal itu dikatakan Endro ketika Rapat KerjaKomisi II dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolodi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Baca juga :