Ikuti Kami

Penggajian P3K Oleh Pemda Belum Dapat Payung Hukum

Mereka belum bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Penggajian P3K Oleh Pemda Belum Dapat Payung Hukum
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Endro S Yahman.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Endro S Yahman menegaskan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh pemerintah daerah di daerah-daerah belum mendapatkan payung hukum dari pemerintah pusat. 

Baca: Pemalang Siapkan Rp22 Miliar untuk Gaji P3K

Walhasil, mereka belum bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Para P3K terancam tetap menjadi honorer. 

Hal itu dikatakan Endro ketika Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1). 

"Daerah tak berani bila menganggarkan karena tak ada jaminan hukum," ujar Endro.

Endro pun meminta pemerintah pusat segera memberikan payung hukum bagi penggajian P3K. Hal ini agar nasib para P3K tak terkatung-katung. 

Baca: Presiden Teken PP Gaji, Pensiun, Tunjangan ASN/TNI/Polri

"Harus ada kepastian, agar penggajian bagi para P3 K bisa ditanggung APBD, " kata Endro. 

Izin prinsip besaran gaji dan tunjangan P3K  sendiri sudah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dengan izin prinsip ini satu tahapan tentang gaji PPPK sudah selesai.

Quote