Penggunaan Alat Identifikasi Otomatis Butuh Payung Hukum

Menurut Jeno, AIS perlu payung hukum karena maraknya modus baru kejahatan di wilayah perairan Indonesia yang melibatkan angkutan kapal laut
Kamis, 26 April 2018 23:48 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Angggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Michael Jeno mendorong agar penggunaan Automatic Identification System (AIS) membutuhkan payung hukum, dalam menunjang penegakan hukum di perairan Indonesia.

Menurut Michael Jeno, AIS perlu adanya payung hukum karena maraknya modus baru kejahatan di wilayah perairan Indonesia yang melibatkan angkutan kapal laut. Dengan adanya payung hukum untuk mengaktifkan AIS, dapat membantu aparat menjaga perairan Indonesia.

Selain meringankan tugas penegakan hukum di perairan Indonesia, AIS juga efisien dan memudahkan aparat Bea Cukai dan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga perairan Indonesia untuk memantau pergerakan dan aktifitas angkutan laut. Kebutuhan atas payung hukum dalam penggunaan AIS sudah menjadi keharusan, kata Michael Jeno melalui keterangan pers, Kamis (26/4).

Lanjut politikus PDI Perjuangan itu, banyak kapal-kapal asing yang mematikan AIS ketika memasuki perairan wilayah Indonesia sehingga sulit untuk dideteksi.

Meski Kementerian Perhubungan dan Ditjen Perhubungan Laut telah mewajibkan kapal-kapal untuk selalu menghidupkan AIS-nya saat operasional, namun dalam prakteknya masih banyak ditemukan pelanggaran.

Baca juga :