Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Telah Sesuai UU

"Merujuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan polisi juga berhak melakukan penindakan".
Sabtu, 12 Desember 2020 22:05 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa tugas menegakkan protokol kesehatan bukan hanya tugas Satpol PP.

Menurut Hasanuddin, pihak aparat keamanan dalam hal ini TNI dan Polri juga memiliki kewenangan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.

Baca:Jelang Natal-Tahun Baru, Kuatkan Prokes dan Keamanan Vaksin

Merujuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan polisi juga berhak melakukan penindakan, kata Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (12/12).

Lebih jauh, Hasanuddin mengungkapkan Penyidikan tentang tindak pidana bidang Kekarantinaan Kesesehatan diatur dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada Bab XII tentang Penyidikan.

Baca juga :