Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mendesak aparat penegak hukum segera menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Nurma Handika Sari alias Dika, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah bank di Purwokerto, Jawa Tengah.
Jadi bagaimana yang terbaik untuk bisa mengembalikan sebagian, syukur-syukur bisa seluruhnya dari kerugian korban. Kami mengusulkan harus ditindaklanjuti dengan mencari aset-aset dari oknum tersebut. Kalau ada aset-aset berupa tanah, bangunan, mobil apapun itu bisa mungkin disita dan dijual, ucap Adisatrya dikutip Rabu (7/10/2026).
Menurut Adisatrya, penerapan UU TPPU penting untuk menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan. Aset tersebut selanjutnya dapat disita dan dilelang untuk memulihkan kerugian yang dialami para korban.
Langkah tersebut, kata dia, juga diperlukan agar pelaku tidak terbebas dari tanggung jawab finansial kepada korban meskipun telah menjalani hukuman pidana badan.
Politikus PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII yang meliputi Banyumas dan Cilacap itu menambahkan, DPR RI sejak awal telah merespons dan memantau perkembangan kasus tersebut.