Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mendesak aparat penegak hukum segera menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Nurma Handika Sari alias Dika, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah bank di Purwokerto, Jawa Tengah.
"Jadi bagaimana yang terbaik untuk bisa mengembalikan sebagian, syukur-syukur bisa seluruhnya dari kerugian korban. Kami mengusulkan harus ditindaklanjuti dengan mencari aset-aset dari oknum tersebut. Kalau ada aset-aset berupa tanah, bangunan, mobil apapun itu bisa mungkin disita dan dijual," ucap Adisatrya dikutip Rabu (7/10/2026).
Menurut Adisatrya, penerapan UU TPPU penting untuk menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan. Aset tersebut selanjutnya dapat disita dan dilelang untuk memulihkan kerugian yang dialami para korban.
Langkah tersebut, kata dia, juga diperlukan agar pelaku tidak terbebas dari tanggung jawab finansial kepada korban meskipun telah menjalani hukuman pidana badan.
Politikus PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII yang meliputi Banyumas dan Cilacap itu menambahkan, DPR RI sejak awal telah merespons dan memantau perkembangan kasus tersebut.
Adisatrya menghormati vonis 1 tahun 10 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto kepada Dika. Namun, ia menilai hukuman tersebut belum sebanding dengan penderitaan dan kerugian yang dialami para korban.
"Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi. Dan kami sudah mendapatkan berita bahwa yang bersangkutan sudah divonis 1 tahun 10 bulan dan mengganti kerugian para korban yang walaupun nilainya masih jauh dari yang diharapkan. Kalau melihat hukumannya dengan derita para korban ini sangat tidak adil. Tetapi itu sudah menjadi keputusan pengadilan yang sebagai negara hukum dan kita hormati hukum. Suka tidak suka kita harus terima," ujar Adisatrya.
Karena itu, Adisatrya menilai penggunaan pasal TPPU menjadi salah satu instrumen penting untuk mengejar aset hasil kejahatan sekaligus menghadirkan keadilan substantif bagi para korban.
Ia juga meminta publik memahami konstruksi hukum perkara tersebut secara jernih. Menurutnya, tindakan mantan karyawan yang menyalahgunakan kepercayaan nasabah tidak dapat disamakan dengan kejahatan korporasi.
Adisatrya menegaskan Bank Mandiri Taspen dalam perkara tersebut justru berada pada posisi sebagai pihak yang ikut dirugikan, baik secara material maupun imaterial.
Hal itu, kata dia, juga merujuk pada amar putusan hakim PN Purwokerto yang menyatakan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat dilakukan oleh Dika tanpa adanya keterlibatan bank tempatnya pernah bekerja.
"Ya memang harus kita pahami dan kita terima juga bahwa tindak pidana ini bukan merepresentasikan korporasi. Korporasi dalam hal ini juga dirugikan," kata legislator tersebut.
Dalam proses persidangan, terungkap adanya akumulasi kekayaan secara instan yang dinikmati Dika dan keluarganya. Uang miliaran rupiah milik nasabah yang dihimpun melalui modus penipuan disebut digunakan untuk memperkaya diri serta membiayai gaya hidup mewah.
Dana tersebut juga digunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi bernilai tinggi, mulai dari rumah hingga kendaraan bermotor. Selain itu, uang nasabah digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif sehari-hari guna menunjang gaya hidup pelaku.
Kondisi tersebut membuat penelusuran aliran dana dan aset menjadi penting dalam upaya asset recovery. Penerapan instrumen TPPU dinilai dapat digunakan untuk mengejar aset yang telah dialihkan atau dikonversi menjadi barang bergerak maupun tidak bergerak.
"Makanya, pasal tindak pencucian uang ini juga harus diaktifkan, dalam hal ini supaya oknum yang bersangkutan juga bisa tidak lepas dari tanggung jawabnya untuk pengembalian kerugian nasabah," imbuh Adisatrya.

















































































