Penyadapan Ilegal Prabowo, TB Hasanuddin: Berpotensi Penerapan Pasal Makar

Pada dasarnya, praktik penyadapan ilegal tanpa landasan hukum terhadap warga negara merupakan pelanggaran serius.
Kamis, 05 November 2026 18:03 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyoroti potensi penerapan pasal makar terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri.

Pada dasarnya, praktik penyadapan ilegal tanpa landasan hukum terhadap warga negara merupakan pelanggaran serius. Negara harus menjamin perlindungan hak individu, termasuk hak atas privasi dan komunikasi yang dijamin konstitusi, kata Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, Kamis (5/11/2026).

Ia menilai pengusutan perkara tersebut harus menyasar hingga ke motif paling mendasar. Sebab, aksi penyadapan terhadap kepala negara bukan lagi sebatas peretasan biasa, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

TB Hasanuddin juga menegaskan bahwa tindakan penyadapan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang menabrak Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Menurutnya, negara wajib hadir menjamin privasi serta keamanan komunikasi setiap warga negara, terlebih seorang Presiden.

Ia pun mendesak institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh demi mengungkap aktor intelektual beserta tujuan utama di balik aksi penyadapan tersebut, sehingga penanganan kasus tidak berhenti pada ranah akses data ilegal semata.

Baca juga :