Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyoroti potensi penerapan pasal makar terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri.
"Pada dasarnya, praktik penyadapan ilegal tanpa landasan hukum terhadap warga negara merupakan pelanggaran serius. Negara harus menjamin perlindungan hak individu, termasuk hak atas privasi dan komunikasi yang dijamin konstitusi," kata Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, Kamis (5/11/2026).
Ia menilai pengusutan perkara tersebut harus menyasar hingga ke motif paling mendasar. Sebab, aksi penyadapan terhadap kepala negara bukan lagi sebatas peretasan biasa, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
TB Hasanuddin juga menegaskan bahwa tindakan penyadapan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang menabrak Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Menurutnya, negara wajib hadir menjamin privasi serta keamanan komunikasi setiap warga negara, terlebih seorang Presiden.
Ia pun mendesak institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh demi mengungkap aktor intelektual beserta tujuan utama di balik aksi penyadapan tersebut, sehingga penanganan kasus tidak berhenti pada ranah akses data ilegal semata.
"Karena itu, perlu dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap motif dan tujuan penyadapan. Apakah tindakan tersebut semata-mata berkaitan dengan akses informasi ilegal atau memiliki tujuan lain yang lebih serius, termasuk mengungkap motif, tujuan, dan pihak-pihak yang terlibat," tutur TB Hasanuddin.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan sebagai respons atas langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), dua tersangka lainnya yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatan para pelaku dalam menyadap saluran komunikasi Presiden.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin.

















































































