Penyekapan dan Penganiayaan YTR, Siti Aisyah: Alarm Keras Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Perempuan

Sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan memperoleh impunitas.
Minggu, 28 Juni 2026 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Jawa Barat mendapat perhatian Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah. Menurutnya, dugaan korban mengalami penyekapan selama sekitar tiga tahun merupakan alarm keras bagi negara untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan memperoleh impunitas.

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR selama sekitar tiga tahun adalah alarm keras bagi negara. Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi bentuk kekerasan ekstrem yang merampas kemerdekaan, martabat, tubuh, dan masa depan korban, kata Siti Aisyah dalam keterangannya seperti disampaikan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Siti menegaskan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dikutuk tanpa pengecualian. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menangani perkara tersebut secara serius, profesional, transparan, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban selama seluruh proses hukum berlangsung.

Ia mengingatkan korban tidak boleh kembali mengalami penderitaan akibat proses hukum yang tidak berpihak. Pemeriksaan harus dilakukan secara sensitif terhadap kondisi korban, disertai pendampingan yang memadai agar proses pencarian keadilan tidak berubah menjadi pengalaman traumatis berikutnya.

Jangan sampai korban kembali menjadi korban melalui pemeriksaan yang tidak sensitif, tekanan sosial, atau lambatnya pemulihan, ujarnya.

Baca juga :