Ikuti Kami

Penyekapan dan Penganiayaan YTR, Siti Aisyah: Alarm Keras Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Perempuan

Sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan memperoleh impunitas.

Penyekapan dan Penganiayaan YTR, Siti Aisyah: Alarm Keras Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Perempuan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah.

Jakarta, Gesuri.id - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Jawa Barat mendapat perhatian Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah. Menurutnya, dugaan korban mengalami penyekapan selama sekitar tiga tahun merupakan alarm keras bagi negara untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan memperoleh impunitas.

“Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR selama sekitar tiga tahun adalah alarm keras bagi negara. Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi bentuk kekerasan ekstrem yang merampas kemerdekaan, martabat, tubuh, dan masa depan korban,” kata Siti Aisyah dalam keterangannya seperti disampaikan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Siti menegaskan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dikutuk tanpa pengecualian. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menangani perkara tersebut secara serius, profesional, transparan, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban selama seluruh proses hukum berlangsung.

Ia mengingatkan korban tidak boleh kembali mengalami penderitaan akibat proses hukum yang tidak berpihak. Pemeriksaan harus dilakukan secara sensitif terhadap kondisi korban, disertai pendampingan yang memadai agar proses pencarian keadilan tidak berubah menjadi pengalaman traumatis berikutnya.

“Jangan sampai korban kembali menjadi korban melalui pemeriksaan yang tidak sensitif, tekanan sosial, atau lambatnya pemulihan,” ujarnya.

Siti menilai kasus tersebut memiliki dimensi yang lebih luas dibanding tindak pidana kekerasan biasa. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur penyekapan, penganiayaan berat, ancaman, maupun kekerasan yang dilakukan secara berulang dalam waktu lama, maka seluruh unsur pidana tersebut harus dibuktikan secara menyeluruh.

Menurutnya, negara tidak boleh hanya hadir ketika sebuah kasus menjadi perhatian publik. Perlindungan terhadap warga semestinya sudah berjalan sejak tanda-tanda kekerasan mulai muncul di lingkungan masyarakat.

Ia juga menegaskan Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasannya agar proses hukum berlangsung tanpa kompromi terhadap siapa pun yang bertanggung jawab apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti.

“Hukum harus ditegakkan secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan. Negara harus hadir bukan hanya setelah kasus viral, tetapi sejak tanda-tanda kekerasan muncul di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Siti menilai pemulihan korban harus menjadi prioritas. Menurutnya, korban membutuhkan perlindungan menyeluruh yang tidak berhenti pada proses penyidikan, melainkan juga mencakup layanan psikologis, pendampingan medis lanjutan, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan secara layak setelah mengalami dugaan kekerasan berkepanjangan.

Ia mengatakan pendekatan tersebut penting karena korban kekerasan ekstrem kerap mengalami trauma mendalam yang membutuhkan proses pemulihan jangka panjang.

Kasus dugaan penyekapan yang berlangsung dalam waktu lama juga, menurut Siti, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem deteksi dini di lingkungan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah bersama aparat, perangkat RT/RW, serta lembaga perlindungan perempuan didorong memperkuat mekanisme pengawasan dan pelaporan apabila terdapat indikasi kekerasan di lingkungan sekitar.

Siti juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan sehingga potensi tindak pidana dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.

Sebagai bagian dari rekomendasinya, Siti meminta Polda Jawa Barat menangani perkara tersebut secara profesional, memperkuat pembuktian, serta memastikan tidak ada ruang impunitas bagi pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab. Di sisi lain, seluruh kebutuhan perlindungan korban harus dipenuhi secara menyeluruh sebagai bentuk kehadiran negara.

“Keselamatan perempuan adalah tanggung jawab negara. Hukum harus hadir tegas, korban harus dipulihkan, dan masyarakat harus berani melapor.”

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan perkara masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Seluruh dugaan dalam kasus ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Quote