Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI, Hj. Siti Aisyah, meminta aparat penegak hukum (APH), mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, hingga Kepolisian, bergerak cepat mengusut dugaan penyelewengan anggaran revitalisasi satuan pendidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pengawasan publik agar penggunaan anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ada kepala sekolah yang mengatakan wartawan tidak berhak dan untuk apa ingin tau (Anggaran Revitalisasi.red) berarti Kepsek itu tidak faham tentang KIP, ujar Siti Aisyah, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II, Kamis (29/10/2025).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran revitalisasi sekolah. Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam mencari informasi dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Ia menegaskan, kepala sekolah yang menolak memberikan informasi mengenai besaran anggaran revitalisasi dengan alasan wartawan tidak berhak mengetahuinya perlu memahami prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat turut mengawasi pelaksanaan program pendidikan yang menggunakan anggaran negara.