Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hj. Siti Aisyah, meminta aparat penegak hukum (APH), mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, hingga Kepolisian, bergerak cepat mengusut dugaan penyelewengan anggaran revitalisasi satuan pendidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pengawasan publik agar penggunaan anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jika ada kepala sekolah yang mengatakan wartawan tidak berhak dan untuk apa ingin tau (Anggaran Revitalisasi.red) berarti Kepsek itu tidak faham tentang KIP," ujar Siti Aisyah, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II, Kamis (29/10/2025).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran revitalisasi sekolah. Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam mencari informasi dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Ia menegaskan, kepala sekolah yang menolak memberikan informasi mengenai besaran anggaran revitalisasi dengan alasan wartawan tidak berhak mengetahuinya perlu memahami prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat turut mengawasi pelaksanaan program pendidikan yang menggunakan anggaran negara.
Selain mendorong keterbukaan informasi, Siti Aisyah meminta masyarakat maupun wartawan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.
Ia juga menegaskan bahwa laporan masyarakat perlu mendapatkan tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Apabila laporan yang disampaikan tidak mendapat tanggapan dalam kurun waktu 14 hari, Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan melalui mekanisme pemanggilan sesuai kewenangannya.
"Laporkan, jika tidak ada tanggapan dalam 14 hari lamanya, akan kita lakukan pemanggilan, karena wewenang dan kerja APH, berada dibawah Komisi III," sebut Hj. Aisyah.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan, mulai dari keterbukaan informasi hingga tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan. Dengan pengawasan yang berjalan sesuai ketentuan, pelaksanaan program revitalisasi sekolah diharapkan dapat berlangsung transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, persoalan keterbukaan informasi mengenai anggaran revitalisasi satuan pendidikan juga mencuat di SDN 001 Koto Simandolak, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi dalam pemberitaan sebelumnya, sekolah tersebut memperoleh anggaran revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 sebesar Rp1.057.144.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi dan pembangunan, termasuk pengadaan perabot sekolah.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai besaran anggaran tersebut, Kepala SDN 001 Koto Simandolak, Septi Ersija, disebut memberikan tanggapan yang menjadi sorotan. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa pihak sekolah telah diberi tahu oleh dinas terkait.
Hingga naskah ini disusun, pihak dinas yang dimaksud belum diketahui secara pasti. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai informasi anggaran revitalisasi tersebut.
Sorotan terhadap anggaran revitalisasi SDN 001 Koto Simandolak menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Informasi mengenai besaran anggaran, peruntukan, serta pelaksanaan kegiatan perlu dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku agar penggunaan dana publik dapat diawasi oleh masyarakat.

















































































